Beranda Ekonomi Pemerintah Akan Kaji Ulang Kesepakatan Impor Energi dari AS dalam 90 Hari

Pemerintah Akan Kaji Ulang Kesepakatan Impor Energi dari AS dalam 90 Hari

Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengungkapkan bahwa pihaknya memanfaatkan masa 90 hari tersebut untuk membahas lebih lanjut implementasi kesepakatan dagang yang telah ditandatangani.

0
Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat, Donald Trump saat menandatangani perjanjian dagang

CARAPANDANG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan melakukan peninjauan ulang terhadap kesepakatan impor komoditas energi dari Amerika Serikat, menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal. Proses review tersebut akan berlangsung dalam jangka waktu 90 hari ke depan.

Mengutip laporan Antaranews, Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengungkapkan bahwa pihaknya memanfaatkan masa 90 hari tersebut untuk membahas lebih lanjut implementasi kesepakatan dagang yang telah ditandatangani.

“Nanti dalam jangka waktu 90 hari, kami akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” ujar Yuliot mengutip laporan Antaranews, Jumat (27/2/2026).

Menurut Yuliot, putusan Mahkamah Agung AS hanya membatalkan kebijakan tarif resiprokal, namun tidak serta-merta membatalkan kesepakatan dagang yang telah dijalin antara Indonesia dan AS, termasuk komitmen impor energi senilai 15 miliar dolar AS.

“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (19/2), Pemerintah Indonesia dan AS menandatangani kesepakatan tarif resiprokal yang memberikan fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen bagi 1.819 pos tarif produk Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here