Amran mengatakan penindakan akan diberlakukan terhadap seluruh jenis beras, baik beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maupun beras premium dan medium. Ia menegaskan bahwa semua jenis beras telah memiliki HET dan regulasi yang wajib dipatuhi.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito menyebut per 20 Oktober 2025, terdapat 59 kabupaten dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia yang mengalami kenaikan harga beras di atas HET.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa jajarannya bersama Bulog akan melakukan pengawasan langsung di pasar tradisional maupun modern.
“Kami akan pantau secara real time wilayah mana saja yang melampaui HET, dan segera ambil langkah mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga penegakan hukum,” ujarnya.
Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional per 19 Oktober 2025, rata-rata harga beras SPHP nasional di tingkat konsumen tercatat Rp12.531 per kg, sedikit di atas HET nasional sebesar Rp12.500 per kg.
Rinciannya, hara rata-rata di Zona 1 sebesar Rp12.197 per kg, Zona 2 Rp12.785 per kg, dan Zona 3 Rp13.330 per kg.