Sebagaimana diketahui, dalam dokumen berjudul Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor, Indonesia masuk dalam kelompok enam ekonomi yang dinilai belum secara efektif menegakkan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.
Selain Indonesia, ada sejumlah negara lain yang mencakup Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Atas dasar penilaian tersebut, USTR mengusulkan pengenaan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap Indonesia. Sementara, sebanyak 54 negara lainnya yang dinilai belum memiliki aturan larangan impor barang hasil kerja paksa terancam dikenakan tarif tambahan yang lebih tinggi sebesar 12,5 persen.
Investigasi tersebut dilakukan terhadap 60 ekonomi mitra dagang utama AS dan menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mempertahankan kebijakan tarif perdagangan setelah sebagian kebijakan sebelumnya menghadapi hambatan hukum dalam negeri.