CARAPANDANG - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai besok, Rabu (1/4/2026).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu Jenis Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan Jenis Bensin RON 90. Beleid tersebut telah ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada Senin (30/3/2026).
Berdasarkan beleid tersebut, pembatasan volume pembelian dibedakan berdasarkan jenis BBM dan kategori kendaraan :
Untuk BBM Pertalite:
· Kendaraan roda empat perseorangan/angkutan umum: maksimal 50 liter per hari
· Kendaraan pelayanan umum (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah): maksimal 50 liter per hari
Untuk BBM Solar:
· Kendaraan roda empat perseorangan: maksimal 50 liter per hari
· Kendaraan roda empat angkutan umum: maksimal 80 liter per hari
· Kendaraan roda enam atau lebih: maksimal 200 liter per hari
· Kendaraan pelayanan umum: maksimal 50 liter per hari
BPH Migas juga mewajibkan badan usaha penugasan (Pertamina) untuk mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan penyaluran Pertalite dan Solar subsidi.