Beranda Ekonomi Pemerintah Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik, Subsidi Motor Rp5 Juta Mulai Juni 2026

Pemerintah Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik, Subsidi Motor Rp5 Juta Mulai Juni 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa tahap awal akan diberikan untuk masing-masing 100 ribu unit mobil dan motor listrik.

0
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

CARAPANDANG - Pemerintah resmi menyiapkan kebijakan insentif untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV) guna mendorong konsumsi sekaligus menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa tahap awal akan diberikan untuk masing-masing 100 ribu unit mobil dan motor listrik.

Subsidi untuk pembelian motor listrik ditetapkan sebesar Rp5 juta per unit. Sementara untuk mobil listrik, besaran insentif masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh kementerian terkait.

"100 ribu pertama, kalau habis, kita kasih lagi. Motor listrik juga sama, 100 ribu pertama akan kita kasih," ujar Menkeu Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Selain subsidi langsung, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan skema 40 persen hingga 100 persen untuk kendaraan listrik murni (full EV), bukan hybrid.

Besaran insentif akan dibedakan berdasarkan jenis baterai yang digunakan, terutama antara baterai berbasis nikel dan non-nikel.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa kebijakan insentif ini tidak lagi semata berbasis isu lingkungan.

Pemerintah mulai menempatkan kendaraan listrik sebagai instrumen pengendalian konsumsi energi dan efisiensi fiskal di tengah kenaikan harga minyak global.

"Agar kita lebih banyak mengurangi penggunaan BBM, artinya bisa mengurangi subsidi," kata Agus usai pertemuan dengan Menkeu di Jakarta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here