Sementara itu, Kepala Dinas PMD Pohuwato, Kadir Amran, lebih menekankan pentingnya penguatan peran para camat dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap desa, khususnya dalam penggunaan APBDes.
“Penguatan terhadap camat untuk pengawasan dan evaluasi terhadap desa, supaya desa jangan didiamkan begitu saja dalam penggunaan anggaran APBDes. Itu juga menjadi tupoksi camat,” tegas Kadir.
Kadir juga mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato turut melakukan pendampingan terhadap desa. Tahun lalu saja, kata dia, terdapat empat desa yang mendapat pendampingan, dan tahun ini jumlahnya juga sama.
“Kejaksaan ada permintaan untuk pendampingan terhadap desa. Tahun lalu itu ada empat desa dan tahun ini pula sama empat desa,” jelasnya.
Mantan Camat Popayato ini berharap adanya kolaborasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan pihak kejaksaan, khususnya terhadap desa binaan, agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan.
Selain itu, pihaknya juga siap membantu desa jika terdapat laporan dari masyarakat maupun LSM, guna mencegah terjadinya penyimpangan.
“Saya bermohon kepada desa, dengan kondisi keuangan yang turun tetap berpihak kepada pelayanan dan sesuai dengan juknis,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Pohuwato menargetkan tata kelola keuangan dan aset desa semakin tertib, transparan, serta mampu mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.