Jaksa menguraikan proses hukum yang telah berjalan, mulai dari surat perintah penyelidikan pada 15 Februari 2026 hingga penetapan tersangka pada 3 Juni 2026.
"Sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah terlebih dahulu melakukan tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-15 tanggal 25 Mei 2026. Sehingga dalil pemohon yang menyatakan termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar," imbuh tim Kejagung.
Dalam kesempatan yang sama, Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
"Kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara praperadilan ini memutuskan hal-hal sebagai berikut. Dalam eksepsi, satu, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Dua menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya," ujar tim hukum Kejagung.
Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya pada 3 Juni 2026 atas kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Dalam perkara ini, Kejagung bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menemukan adanya pemborosan program MBG senilai Rp10,5 triliun per tahun.
Lodewyk sendiri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dan meminta hakim menyatakan proses hukum yang dilakukan Kejagung tidak sah.