Beranda Hukum dan Kriminal Perjuangkan Kesetaraan, PPPK Resmi Gugat UU ASN ke Mahkamah Konstitusi

Perjuangkan Kesetaraan, PPPK Resmi Gugat UU ASN ke Mahkamah Konstitusi

Gugatan ini diajukan karena para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut telah menempatkan mereka sebagai "ASN kelas dua" dan mendiskriminasi hak konstitusionalnya dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

0
Ilustrasi

Kuasa hukum Husna Nuramalia menyatakan, "Frasa 'dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja' akan memberikan ruang diskriminasi bagi PPPK karena PPPK akan diberhentikan masa kerjanya karena diberhentikan, bukan berhenti telah mencapai usia pensiun sebagaimana masa pensiun bagi PNS".

Akibatnya, PPPK dapat berhenti semata-mata karena kontrak kerja berakhir, meskipun masih dalam usia produktif dan memenuhi standar kompetensi. Para pemohon menilai kondisi ini menimbulkan perlakuan yang tidak setara dalam hubungan kerja pegawai negara.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, FAIN menilai pasal-pasal yang digugat bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28D, dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum dan hak atas pekerjaan.

Para pemohon meminta MK untuk mengubah pasal-pasal tersebut agar memberikan kesetaraan. Pasal 34 ayat (1) UU ASN diminta dimaknai menjadi "Jabatan manajerial... dan jabatan nonmanajerial... diisi oleh Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan kompetensi".

Sementara itu, Pasal 34 ayat (2) UU ASN diminta dihapuskan. Sedangkan frasa "dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja" dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c dimintakan agar dimaknai menjadi "telah mencapai batas usia pensiun".

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here