“Langkah ini bukan hanya untuk menjaga integritas layanan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing,” tambah pengusaha angkutan logistik tersebut.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi meluncurkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial pada Jumat (16/5/2025). Adapun, beberapa poin penting dalam Permen Nomor 8 Tahun 2025 dilansir infopublik.id antara lain:
• Perluasan jangkauan layanan: Setiap penyelenggara pos diwajibkan beroperasi di minimal 50 persen provinsi di Indonesia, dengan target jangka panjang menjangkau seluruh kecamatan.
• Peningkatan efisiensi dan kolaborasi: Regulasi mendorong kerja sama antara penyelenggara pos, marketplace, dan jasa logistik non-pos untuk menekan biaya operasional dan meningkatkan load factor.
• Digitalisasi layanan: Penggunaan teknologi seperti QR code dan integrasi sistem logistik nasional menjadi standar baru untuk meningkatkan efisiensi dan kepercayaan konsumen.
• Peningkatan SDM (sumber daya manusia): Pelatihan dan sertifikasi berbasis SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) diharapkan meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri ini.
• Kebijakan tarif adil: Mekanisme batas atas dan bawah tarif layanan diterapkan untuk mencegah perang harga yang merugikan pelaku usaha dan konsumen.