Terkait kemungkinan penyusunan RUU LGBTQ, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membuka peluang. Namun, ia menekankan pembuatan undang-undang harus melalui naskah akademik dan kajian mendalam agar tidak melanggar hak asasi manusia.
"Kalau membuat undang-undang kan harus ada naskah akademik. Di naskah akademik itu akan tertuang kajian, termasuk pendapat masyarakat yang sudah menyaksikan atau merasakan dampak," ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Marwan menyatakan bahwa apabila hasil kajian menunjukkan adanya kebutuhan pengaturan melalui undang-undang, usulan tersebut dapat diajukan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Meski demikian, ia mengakui belum ada pihak yang mengusulkan pembentukan Undang-Undang khusus LGBTQ.
"Belum, belum ada," ucapnya.
Sebelumnya, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang diteken pada 24 Oktober 2025 membagi ancaman pertahanan negara menjadi tiga kategori, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Penyebaran budaya LGBTQ masuk dalam ancaman nonmiliter bersama isu lain seperti penyebaran ideologi terlarang, radikalisme, judi daring, dan perdagangan ilegal.