Beranda Suara Senayan Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari sebelum Hari Raya Idul Fitri

Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari sebelum Hari Raya Idul Fitri

Persoalan keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya THR tidak boleh terus menjadi masalah rutin setiap menjelang Lebaran.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja harus dipenuhi oleh seluruh Perusahaan.

Hal ini tegas disamapikan oleh Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Mojokerto, Jawa Timur, sebagaimana dikutip Sabtu 14 Februari 2026.

Ia menegaskan, persoalan keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya THR tidak boleh terus menjadi masalah rutin setiap menjelang Lebaran. Sebab aturan mengenai THR sudah sangat jelas.

Dia menjelaskan dalam peraturan tersebut mewajibkan Perusahaan memberikan THR satu kali dalam setahun dan harus membayarkannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Harus ada perbaikan konkret terkait pembayaran THR agar tidak menjadi masalah yang terus berulang setiap tahun menjelang Lebaran. Saya mendorong semua pihak serius menangani persoalan ini karena THR adalah hak pekerja,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here