“Karena kepala desa dilantik berdasarkan undang-undang, maka langkah yang diambil juga harus melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku. SK pemberhentian sementara sudah ada pada kami dan akan segera ditindaklanjuti. Olehnya, kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun lembaga,”ujar bupati.
Ia mengakui persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik dan telah melalui berbagai tahapan mediasi, mulai dari pertemuan secara kekeluargaan, mediasi oleh Pemerintah Kecamatan Paguat, BPD Buhu Jaya, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga pemberian sanksi berupa sanksi adat maupun sanksi sosial.
Karena itu, masyarakat diminta untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi sambil menunggu proses yang sedang berjalan di pihak kepolisian.
Bupati juga berharap keamanan dan kenyamanan di Desa Buhu Jaya tetap dijaga bersama, terutama oleh para perwakilan masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut.
“Soal pemberhentian akan kami proses. Kami tidak ingin persoalan ini berkepanjangan karena dampaknya akan berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat,”pungkasnya.