CARAPANDANG - Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyimpulkan pengemudi taksi Green SM lalai dalam kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api di Bekasi Timur yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) pada akhir April lalu.
“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitiadalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Gefri menyebutkan perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 27 April 2026.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, kendaraan taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan pengemudi berinisial RR melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.
"Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan," kata Gefri.
Akibat peristiwa tersebut, kendaraan taksi mengalami kerusakan.
Dalam penanganan perkara, penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, membuat kronologi kejadian, serta memeriksa sejumlah pihak terkait.
Saksi yang telah dimintai keterangan antara lain penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, serta saksi ahli.