Sementara untuk kendaraan roda empat, Denny mengatakan belum ada keputusan resmi atau masih menunggu kepastian dari HKI dan Kementerian Pekerjaan Umum. Apabila nantinya sudah ada keputusan, kepolisian segera menyampaikan pemberitahuan melalui berbagai platform informasi kepada pengguna jalan.
Ia mengatakan kemungkinan besar kendaraan roda empat dan sejenisnya baru bisa melintas pada 13 Desember 2025. Oleh sebab itu, pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar sebelum keluarnya kebijakan baru.
Meskipun jalan sudah dibuka khusus bagi roda dua, ia terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam berlalu lintas di jalur tersebut sebab lokasi itu masih licin dan terdapat genangan air di sisi jalan.
"Walaupun pagi ini sudah dibuka dua jalur untuk roda dua, harap tetap berhati-hati sebab lokasi licin akibat curah hujan masih cukup tinggi pada Minggu (7/12) malam," ujarnya.