Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar . Meski berstatus tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.