Beranda Ekonomi Presiden Prabowo Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Airlangga Jadi Ketua

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Airlangga Jadi Ketua

Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua I

0
Prabowo bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Airlangga jadi ketua

CARAPANDANG.COM - Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua I. Pembentukan satgas tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Jumat, dalam beleid itu, satgas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Satgas tersebut mempunyai tugas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden.

Selain itu, satgas bertugas menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah, serta menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat.

"Menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden," bunyi Keppres tersebut.

Susunan keanggotaan satgas terdiri atas Ketua I yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua II yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Wakil Ketua I yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua II Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani, serta Wakil Ketua III Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy.

Keanggotaan satgas juga melibatkan 27 menteri dan pimpinan lembaga, antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Dony Oskaria, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.

Dalam pelaksanaan tugasnya, satgas dapat membentuk kelompok kerja dan sekretariat. Sekretariat berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan bertugas memberikan dukungan teknis serta administrasi.

Satgas juga dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Satgas menyelenggarakan rapat koordinasi paling sedikit satu kali dalam dua bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua I secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu.

"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut.

Keputusan Presiden itu ditetapkan oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 11 Maret 2026 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 
  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here