Beranda Ekonomi Purbaya Akan "Hukum" Kemenhub Jika Tidak Selesaikan Pajak Kapal Asing

Purbaya Akan "Hukum" Kemenhub Jika Tidak Selesaikan Pajak Kapal Asing

Jika target tidak tercapai, Kemenhub bakal dikenai sanksi berupa pemotongan anggaran dan tunjangan kinerja pegawai.

0
Menter

CARAPANDANG - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyelesaikan persoalan rendahnya realisasi pajak dari kapal asing yang beroperasi di Indonesia. Jika target tidak tercapai, Kemenhub bakal dikenai sanksi berupa pemotongan anggaran dan tunjangan kinerja pegawai.

Ancaman itu disampaikan Purbaya dalam Sidang Debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Ia meminta Indonesian National Shipowners' Association (INSA) memantau realisasi pajak kapal asing dalam tiga bulan ke depan.

"Kalau mereka (Kemenhub) nggak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kementerian Perhubungan," tegas Purbaya seperti dikutip Tirto.id.

Dorongan tersebut dilatarbelakangi kesenjangan besar antara potensi dan realisasi penerimaan pajak dari pelayaran asing.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak dari pelayaran domestik mencapai Rp24 triliun, sementara dari pelayaran asing hanya Rp600 miliar. Padahal, potensinya diperkirakan dapat mencapai Rp19 triliun.

Purbaya menilai rendahnya realisasi ini mengindikasikan adanya praktik penghindaran pajak (taxbtreaty/Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) oleh kapal berbendera asing.

"Rp600 miliar potensinya, seharusnya bukan Rp9 triliun lah, tapi Rp6 triliun. Itu cuma 1/10-nya. Kalau digalakkan masih bisa nggak?" tanyanya kepada perwakilan Kemenhub dalam sidang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here