Selain itu, penyaluran dana untuk mendukung implementasi KDMP harus dilakukan sesuai rekomendasi dari Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
Pasal 26 Ayat (2) mengatur bahwa penyaluran tersebut akan disahkan sebagai realisasi Dana Desa setiap Desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.
Mengutip laporan Tiero.id, dalam aturan anyar ini, Purbaya juga memberikan insentif kepada pemerintah desa yang memiliki kinerja usaha KDMP apik. Pagu insentif dana desa untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1 triliun.
Pasal 7 Ayat (3) PMK 7/2026 menyebutkan bahwa insentif desa dapat dialokasikan kepada desa yang memiliki kriteria memiliki kinerja usaha KDMP, merupakan kawasan perdesaan prioritas, dan/atau memiliki kemampuan fiskal dalam rangka pembiayaan atas pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang bekerja sama dengan bank-bank Himbara.
Purbaya menyatakan bahwa pinjaman Agrinas akan dijamin APBN dengan cicilan sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun ke depan.