Ia menolak anggapan bahwa korban berada di zona perang aktif, seraya menekankan pentingnya mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas eskalasi konflik tersebut.
Menurut Umar, ketegangan di Lebanon selatan dipicu serangan berulang militer Israel yang melanggar kedaulatan serta integritas wilayah Lebanon.
Indonesia menilai peningkatan serangan terhadap UNIFIL dalam beberapa pekan terakhir merupakan pola sistematis untuk melemahkan mandat Resolusi 1701.
Serangan tersebut menjadi ancaman serius bagi perdamaian global dan berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan hukum internasional, katanya.