Ia mengutip Keputusan KPU Nomor 731 yang menyatakan kerahasiaan dokumen maksimal berlaku lima tahun. Meski demikian, Bonatua menyebut dokumen yang diterima KPU tetap sah sebagai arsip publik karena ijazah yang digunakan untuk pendaftaran calon presiden telah dinyatakan terbuka.
Bonatua menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak berhenti pada penyerahan dokumen ini. Ia berencana mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat untuk meminta agar bagian-bagian yang ditutup dalam ijazah dibuka untuk publik.
“Kita akan tetap berjuang sesuai dengan Undang-Undang KIP.KPU bisa saja menyembunyikan informasi, tapi itu akan kita challenge, diuji di Komisi Informasi Pusat,” katanya.
Sementara itu, Roy Suryo menyatakan bahwa upaya mereka dilakukan semata untuk memastikan transparansi. “Ijazah itu tidak masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Harusnya ijazah itu dibuka,” ujar Roy.
Roy juga mengungkapkan akan meneliti lebih lanjut keaslian dan konsistensi dokumen tersebut dengan salinan lain yang diperoleh dari KPU Solo dan KPU DKI Jakarta dari tahun yang berbeda. “Antara masing-masing legalisasinya nanti akan kita cek. Apakah yang digunakan di Solo itu benar yang dulu digunakan di Solo, atau ada sesuatu yang ditarik dari tahun lain. Nanti akan ketahuan,” kata Roy.
Ia menambahkan, temuan ini kemungkinan akan digunakan sebagai bukti baru dalam proses hukum berikutnya dan berencana menggelar konferensi pers untuk menjelaskan temuannya secara lebih detail.