Beranda Hukum dan Kriminal Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan III

Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan III

Permohonan ganti rugi tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.

0
Roy Suryo (Okezone)

Roy Suryo menegaskan bahwa uang ganti rugi tersebut, jika dikabulkan, tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun tim kuasa hukum, melainkan akan diserahkan kepada yayasan sosial yang membutuhkan.

"Sekali lagi untuk menegaskan, bahwa uang itu bukan hanya untuk kami terima saja, ya, bukan untuk kami, sama sekali bukan untuk kami, tapi untuk yayasan yang bersangkutan," ujar Roy usai sidang dikutip Kompas.

Tim kuasa hukum Roy Suryo juga membantah anggapan bahwa praperadilan ketiga ini merupakan upaya untuk mengulur waktu persidangan pokok perkara.

Abdul Gafur Sangadji menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan berdasarkan pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan pertama terkait hak ganti rugi dan rehabilitasi.

Adapun agenda persidangan selanjutnya adalah jawaban dari pihak termohon pada Kamis (30/7), pembuktian pada Jumat (31/7), dan putusan dijadwalkan dibacakan pada Kamis (6/8/2026).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here