POHUWATO, CARAPANDANG – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menyampaikan Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pohuwato yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Pohuwato, Selasa (30/06/2026).
Mengawali penyampaiannya, Wakil Bupati Iwan S. Adam menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, yang tidak dapat menghadiri rapat paripurna karena pada waktu yang bersamaan menghadiri undangan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di luar daerah. Oleh karena itu, Bupati menugaskan dirinya untuk mewakili pemerintah daerah dalam penyampaian pengantar Ranperda tersebut.
Wakil Bupati menegaskan bahwa proses penyusunan pertanggungjawaban anggaran merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, serta terus menghadirkan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pohuwato.
"Proses penyusunan pertanggungjawaban anggaran merupakan bagian dari proses mewujudkan tujuan yang kita cita-citakan bersama, yakni menghadirkan tata kelola pemerintahan yang senantiasa mengedepankan prinsip akuntabilitas sekaligus mampu mengaplikasikan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Iwan.