Beranda Ekonomi Skema Cicilan Rp 3 M per Gerai Koperasi Merah Putih Ditanggung APBN Tuai Sorotan

Skema Cicilan Rp 3 M per Gerai Koperasi Merah Putih Ditanggung APBN Tuai Sorotan

0
Koperasi Merah Putih

CARAPANDANG -  Pemerintah telah meluncurkan skema pendanaan baru untuk program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Berdasarkan regulasi terbaru, cicilan pembangunan hingga Rp 3 miliar per koperasi akan ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini bertujuan mempercepat pemerataan ekonomi di pedesaan, namun menuai sorotan terkait potensi risiko penyalahgunaan anggaran.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah memberikan plafon pembiayaan maksimal Rp 3 miliar untuk setiap unit Koperasi Merah Putih.

Dana ini diperuntukkan bagi pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional lainnya.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa proses percepatan pembangunan fisik telah dimulai di hampir 5.000 titik desa.

"Pembangunan fisik dan akses permodalan ini adalah bukti nyata kehadiran negara agar terjadi perputaran ekonomi," ujarnya dalam rapat koordinasi pekan lalu.

Target pemerintah, seluruh pembangunan fisik dapat rampung pada Maret 2026.

Kepala Badan Pelaksana BP Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa penyaluran dana sebesar Rp 3 miliar tersebut tidak diberikan sekaligus, melainkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing koperasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here