Beranda Umum SPLI: Royalti Hak Ekonomi Pencipta Lagu

SPLI: Royalti Hak Ekonomi Pencipta Lagu

Masalah royalti bukan hanya teknis penagihan dan distribusi. Ini menyangkut hak ekonomi pencipta yang harus dilindungi negara

0
lagu

CARAPANDANG - Pencipta lagu di Indonesia masih menghadapi persoalan pengelolaan royalti. Masalah mencakup penarikan dari pengguna komersial hingga distribusi yang dinilai belum adil.

Hal ini ditegaskan Sekjen Solidaritas Pencipta Lagu Indonesia (SPLI), Hendricko Sihombing, dalam keterangan yang diterima RRI, Kamis, 22 Januari 2026. Menurutnya, kondisi tersebut memicu keresahan para pencipta lagu karena hak ekonomi mereka belum terpenuhi secara optimal.

Hendricko menegaskan royalti adalah hak ekonomi pencipta lagu. Ia meminta pemerintah terlibat aktif membenahi sistem pengelolaan royalti di Indonesia.

“Masalah royalti bukan hanya teknis penagihan dan distribusi. Ini menyangkut hak ekonomi pencipta yang harus dilindungi negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan Indonesia telah memiliki dasar hukum pengelolaan royalti lagu. Aturan tersebut mewajibkan pengguna komersial membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Aturan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Bahkan Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi yang memperkuat peran LMK dan LMKN melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.

Namun aturan tersebut masih menuai kritik dari pencipta lagu. Menurut Henricko, aturan itu dinilai berpotensi mengurangi posisi pencipta lagu dalam sistem royalti.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here