"Sebenarnya revisinya itu kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuma karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang," tegas Dasco.
Sependapat dengan DPR, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa kebijakan ini diambil demi mewujudkan aspek keadilan.
Ia membandingkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini memiliki batas pensiun 60 tahun, Undang-Undang Kejaksaan telah berubah menjadi 60 tahun, dan Undang-Undang TNI juga sudah mengalami perubahan serupa.
"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Selain aspek kesetaraan regulasi, Menkum Supratman juga menyebutkan faktor peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Menurutnya, dengan kesehatan dan usia produktif yang lebih panjang, aparat penegak hukum yang berpengalaman dinilai masih dapat memberikan kontribusi optimal hingga usia 60 tahun.
"Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita itu juga semakin panjang. Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas," imbuhnya.
Komisi III DPR RI bersama Pemerintah saat ini telah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas tuntas RUU Polri tersebut, termasuk mekanisme teknis mengenai batas usia pensiun yang akan diterapkan nantinya.