Beranda Hukum dan Kriminal Tim Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Sidang Perdana Berlangsung Tanpa Kehadiran Kuasa Hukum

Tim Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Sidang Perdana Berlangsung Tanpa Kehadiran Kuasa Hukum

Mereka menilai pelimpahan berkas ke pengadilan militer dan konklusi "dendam pribadi" menunjukkan adanya upaya membatasi jumlah pelaku.

0
Ilustrasi

Dakwaan subsider menggunakan Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP (penganiayaan berat) dengan ancaman 8 tahun penjara, serta dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP (penganiayaan dengan rencana) dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus memilih tidak hadir dalam sidang perdana ini.

Perwakilan TAUD, Alif Fauzi, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya menolak proses penegakan hukum kasus ini ditarik ke peradilan militer.

TAUD juga mempersoalkan jumlah terdakwa yang hanya empat orang, padahal berdasarkan temuan mereka, pelaku di lapangan mencapai sekitar 16 orang.

Mereka menilai pelimpahan berkas ke pengadilan militer dan konklusi "dendam pribadi" menunjukkan adanya upaya membatasi jumlah pelaku.

Sebagai bentuk protes, TAUD telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertepatan dengan pelaksanaan sidang perdana di pengadilan militer.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dengan anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here