CARAPANDANG - Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI meminta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah untuk mengusut tuntas kasus penipuan berkedok jasa badal haji yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi. Timwas juga mendorong pemberian sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah, termasuk jika melibatkan petugas haji Indonesia.
Permintaan ini menyusul penangkapan 10 WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi dalam sepekan terakhir karena terlibat promosi dan praktik jual beli haji ilegal serta penyediaan jasa badal kurban.
Penangkapan terbaru terjadi pada 30 April 2026, di mana tiga WNI berinisial LFS, LRH, dan LNR diamankan setelah aparat melakukan operasi penyamaran menyusul temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial.
Ketiga WNI tersebut diduga melakukan penipuan dalam praktik promosi serta jual beli haji ilegal. Saat penangkapan, aparat keamanan menyita sejumlah barang bukti berupa dua mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas, dan sertifikat kurban.
Sebelumnya, telah diamankan tujuh WNI lainnya dengan barang bukti uang tunai 100.000 riyal (sekitar Rp460 juta), 10 gelang haji, serta 30 kartu Nusuk yang diduga palsu.
Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta pemerintah, khususnya KJRI Jeddah, untuk mengawal proses hukum secara intensif dan memberikan sanksi tegas.