Beranda Politik UU BUMN Bikin Direksi & Komisaris Kebal Hukum, Ini Kata Erick Thohir

UU BUMN Bikin Direksi & Komisaris Kebal Hukum, Ini Kata Erick Thohir

Erick memastikan setiap oknum yang melakukan tindak pidana kasus korupsi akan tetap berhadapan dengan tindakan hukum. Artinya, siapapun oknum yang melakukan korupsi akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

0
carapandang.com

Erick menambahkan, Kementerian BUMN tidak memiliki kewenangan yang ekspertis dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sehingga, pihaknya menggandeng KPK dan Kejaksaan Agung menempatkan orang di Kementerian BUMN untuk dapat melakukan tindakan terhadap kasus korupsi di BUMN.

"Nah itu yang kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik, individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN)," pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here