Erick menambahkan, Kementerian BUMN tidak memiliki kewenangan yang ekspertis dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sehingga, pihaknya menggandeng KPK dan Kejaksaan Agung menempatkan orang di Kementerian BUMN untuk dapat melakukan tindakan terhadap kasus korupsi di BUMN.
"Nah itu yang kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik, individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN)," pungkasnya.