CARAPANDANG.COM- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa laju pertumbuhan media digital perlu diimbangi dengan pembenahan dari sisi kebijakan, hukum, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam mengupayakan keberlanjutan media penyiaran.
"Dibutuhkan mekanisme adaptasi yang tepat terhadap laju perkembangan teknologi sehingga keberlanjutan media penyiaran tetap terjaga," kata Lestari di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, upaya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, didorong oleh kenyataan bahwa dinamika industri media saat ini terus berubah.
Untuk itu, penyesuaian kebijakan harus dilakukan untuk mewujudkan penguatan lembaga penyiaran, kebebasan pers dan ekspresi, perlindungan terhadap pekerja media dan masyarakat, hingga menyeimbangkan ekosistem penyiaran.
Dia mengatakan tantangan seperti persaingan antar-platform, monetisasi konten, tantangan finansial, perubahan paradigma terkait sumber informasi dan audiens, serta dampak pada industri iklan dapat segera dijawab dengan solusi yang tepat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar mengungkapkan kondisi bisnis penyiaran saat ini secara umum tidak baik-baik saja. Alokasi belanja iklan menurun, ujar dia, sedangkan capital expenditure (Capex) dan operating expenditure (Opex) tetap harus dikeluarkan.