Menurutnya, hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 83.980 Posbankum di seluruh Indonesia dan jumlah tersebut akan terus bertambah.
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menilai Posbankum sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi masyarakat.
“Pos Bantuan Hukum menjadi sarana penting agar hukum tidak hanya berpihak kepada yang kuat, tetapi juga melindungi yang lemah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Posbankum tidak hanya berfungsi menyelesaikan perkara, tetapi juga mencegah munculnya persoalan hukum melalui edukasi dan penyuluhan.
“Dengan adanya penyuluhan hukum, persoalan dapat diminimalisir sejak dini,” pungkasnya.