“ION bukan super app. Ini jaringan terbuka. UMKM bisa menjual produk di banyak aplikasi sekaligus dan tetap memegang kendali atas usahanya,” ujar Wamen Nezar.
ION juga menjadi infrastruktur pendukung kebijakan perlindungan UMKM dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Sistem ini membuat prinsip keadilan usaha tidak hanya tertulis, tetapi berjalan di sistem digital.
“Selain itu, ION menjadi fondasi program Garuda Spark yang menargetkan pembinaan 2 juta wirausahawan teknologi. Startup dapat membangun layanan langsung di atas jaringan nasional tanpa harus membuat platform tertutup baru,” ungkapnya.
Menurut Wamenkomdigi Nezar Patria, ION dapat diarahkan sebagai bagian dari infrastruktur publik digital Indonesia untuk mengurangi kesenjangan digital, memperluas pilihan usaha, dan menjaga kedaulatan ekonomi digital nasional. dilansir komdigi.go.id