Dalam Islam, kuburan memiliki kedudukan yang mulia. Ia bukan sekadar tempat menguburkan jenazah, melainkan tempat peristirahatan kaum Muslimin yang harus dijaga kehormatan dan kesuciannya.
Syariat menganjurkan kaum Muslimin berziarah kubur untuk mengingat kematian dan mendoakan ahli kubur, bukan menjadikannya tempat bersantai, bercengkerama, apalagi melakukan aktivitas komersial.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang berziarahlah, karena ia mengingatkan kalian kepada akhirat."(HR. Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa tujuan utama keberadaan kuburan adalah sebagai sarana mengambil pelajaran tentang kehidupan akhirat, bukan untuk kepentingan duniawi.
Kehormatan Mayit Tetap Dijaga
Islam memberikan penghormatan yang tinggi kepada seorang Muslim, bahkan setelah ia meninggal dunia.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkannya ketika ia masih hidup."(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh para ulama).
Hadits ini menjadi dasar bahwa jasad seorang Muslim tetap memiliki kehormatan yang wajib dijaga. Karena itu, para ulama melarang segala bentuk perbuatan yang merendahkan atau mengganggu kehormatan kuburan tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat.
Menjadikan Kuburan Sebagai Tempat Makan Patut Disayangkan
Fenomena warung makan di tengah kompleks pemakaman tentu mengundang keprihatinan.