Kasus ini sebenarnya sudah diketahui para korban sejak tahun 2025. Dari 27 korban, 20 di antaranya adalah mahasiswi, sedangkan 7 lainnya merupakan dosen FH UI.
Kasus ini mencuat ke publik setelah akun anonim X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp dan LINE pada 11 April 2026.
Unggahan tersebut dengan cepat viral karena berisi komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, serta penggunaan frasa seperti "diam berarti consent".
Akun @sampahfhui dalam unggahannya menyebutkan bahwa para pelaku bukan mahasiswa biasa, melainkan petinggi organisasi fakultas, ketua angkatan, hingga calon ketua pelaksana ospek fakultas.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI saat ini tengah melakukan investigasi mendalam.
Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap para pelaku, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (DO) dapat dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran berat.
"Tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," ujar Erwin, dikutip dari iNews.id.