CARAPANDANG - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengusulkan peningkatan pajak terhadap produk-produk konsumsi tertentu guna menutup kesenjangan pembiayaan kesehatan global. Usulan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, seperti dikutip China Daily, Rabu (6/8/2025).
Hal itu disampaikannya pada Konferensi Tingkat Tinggi Kedaulatan Kesehatan Afrika (Africa Health Sovereignty Summit) di Accra, Ghana. Tedros menekankan pajak kesehatan dapat diberlakukan pada produk-produk berbahaya seperti tembakau, alkohol, dan minuman manis.
"Kenaikan harga sebesar 50 persen pada produk-produk tersebut dapat menghasilkan tambahan USD3,7 triliun (Rp60,5 kuadriliun) secara global," ujarnya. Tedros menambahkan hal itu juga dapat menyelamatkan jutaan nyawa hingga beberapa tahun ke depan.
"Di luar reformasi domestik, perubahan global juga penting," ucapnya. Menurut dia, pajak kesehatan merupakan solusi praktis yang tidak hanya bersifat fiskal, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.
Tedros juga menyoroti pentingnya investasi domestik di sektor kesehatan dan perlunya reformasi tata kelola secara menyeluruh. "Isu pembiayaan kesehatan tidak dapat dilepaskan dari konteks ekonomi global yang timpang," ujarnya menegaskan.