Dengan demikian, perkara tersebut harus dianggap telah final dan berkekuatan hukum tetap.
"Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," ujarnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Harika Nova Yeri tidak hanya membebaskan para terdakwa, tetapi juga memerintahkan pemulihan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Menanggapi putusan tersebut, Yusril juga menyatakan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dkk telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi terpisah.
Untuk tuntutan ganti rugi materiil atas penangkapan dan penahanan, Yusril menjelaskan bahwa mekanismenya dapat ditempuh melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai ketentuan KUHAP baru.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana 2 tahun penjara oleh JPU karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana penghasutan melalui media sosial.
Namun majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi atau rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.