Partai Buruh Inggris telah memenangkan pemilihan parlemen setelah memperoleh lebih dari 326 kursi yang dibutuhkan untuk memperoleh mayoritas di Majelis Rendah parlemen Inggris.
Partai Buruh akan mengajukan permohonan uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (Undang-Undang Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.