Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan calon presiden dan wakil presiden berasal dari sistem kaderisasi partai politik menuai beragam reaksi dari sejumlah tokoh nasional dan parpol, Kamis (23/4/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam praktik pencucian uang hasil korupsi, yakni memanfaatkan perempuan muda atau yang disebut "ani-ani" sebagai tempat penyamaran aliran dana ilegal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah usulan untuk revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), hingga secara khusus untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Inaproc LKPP mencatat total paket pengadaan BGN pada 2025 mencapai 1.091 paket dengan nilai Rp6,31 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Kepala Seksi (Kasi) Mutasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi bertujuan untuk mendalami mutasi tersangka kasus dugaan suap.
Faisal melaporkan Budi atas pernyataan yang dinilai memelintir fakta usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Sebagai alat tekan, Gatut disebut memaksa para pejabat yang baru dilantik pada Desember 2025 untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemeriksaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial SA pada 9 April 2026, yakni untuk didalami mengenai dugaan pemberian uang dari pengusaha rokok kepada oknum di Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan bahwa proses penanganan laporan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur operasional baku yang berlaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan saat ini berfokus untuk memanggil biro penyelenggara haji setelah menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi kuota haji beberapa hari lalu.
Dewas KPK menyatakan menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat mengenai pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik telah mendeteksi keberadaan tersangka di luar negeri dan telah berhasil berkomunikasi dengan yang bersangkutan melalui koordinasi dengan pihak Imigrasi.