Untuk pelaksanaannya tidak mudah yakni harus dilakukan dengan landasan hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan berlapis agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan segera berjalan, sebagai instrumen strategis Pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat desa dan kelurahan.