Melalui skema IJ-EPA, para pekerja akan memperoleh kontrak kerja sekaligus kesempatan pengembangan karier di sektor kesehatan Jepang. Untuk kategori nurse, peserta akan bekerja sebagai asisten perawat dengan masa kontrak tiga tahun dan berkesempatan mengikuti Ujian Nasional Nurse Jepang hingga tiga kali.
Sementara itu, peserta kategori careworker akan menjalani kontrak kerja selama empat tahun sebagai asisten pendamping lansia dengan kesempatan mengikuti Ujian Nasional Careworker Jepang satu kali.
Program tersebut menawarkan pendapatan yang kompetitif, dengan kisaran gaji pokok antara 150.000 hingga 220.000 yen per bulan atau setara sekitar Rp16 juta hingga Rp24 juta. Nominal tersebut belum termasuk lembur, tunjangan, bonus, hak cuti tahunan, dan libur nasional sesuai ketentuan di Jepang.
Mukhtarudin mengungkapkan, sepanjang 2023 hingga 2026 jumlah PMI yang ditempatkan ke Jepang melalui skema G to G telah mencapai 1.240 orang, terdiri atas 1.178 careworker dan 62 nurse.
“Pekerja migran adalah wajah Indonesia di mata dunia. Apa yang kalian lakukan hari ini dapat berdampak pada citra bangsa di masa depan, baik maupun buruk,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan para PMI agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di negara penempatan, bekerja secara profesional, serta mampu beradaptasi dengan budaya dan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi kedisiplinan.