Beranda Hukum dan Kriminal Aduan Pengalihan Penahanan Yaqut, Dewas KPK Akan Tindak Lanjuti

Aduan Pengalihan Penahanan Yaqut, Dewas KPK Akan Tindak Lanjuti

Dewas KPK menyatakan menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat mengenai pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil

0
Yaqut

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru pada kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. dilansir antaranews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here