Beranda Suara Senayan Anggota DPR: ASN sebagai Komisaris Kurang Berikan Nilai Tambah bagi BUMN

Anggota DPR: ASN sebagai Komisaris Kurang Berikan Nilai Tambah bagi BUMN

Politisi PDI Perjuangan ini menilai bahwa penempatan ASN di posisi komisaris BUMN juga kerap tidak berdampak positif terhadap kinerja perusahaan.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG - Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus menilai bahwa  rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai komisaris di entitas bisnis negara tidak sejalan dengan prinsip profesionalisme birokrasi dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Selain konflik kepentingan, mereka juga menerima dua sumber penghasilan dari kekayaan negara yang sama,” kata Deddy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025.

Dia menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi UU  Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak mengatur rangkap jabatan ASN sebagai komisaris.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai bahwa penempatan ASN di posisi komisaris BUMN juga kerap tidak berdampak positif terhadap kinerja perusahaan. 

“ASN yang duduk sebagai komisaris kurang memberikan nilai tambah bagi BUMN. Ini justru menutup ruang bagi profesional yang kompeten di bidang bisnis,” ujarnya.

Selanjutnya dia mengatakan bahwa DPR akan memantau perkembangan implementasi UU BUMN dan mendorong pemerintah untuk memperjelas ketentuan mengenai rangkap jabatan. 

“Kita belum tahu apakah pemerintah akan menindaklanjuti dengan aturan baru. Bahkan amar putusan MK yang melarang wakil menteri merangkap jabatan komisaris pun belum dijalankan,”ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here