Menurutnya jika mata rantai di hulu belum diputus, situs baru akan terus muncul, dan cara-cara premanisme siber oleh Debt Collector pinjol bakal terus mengancam keselamatan nyawa masyarakat, bahkan keluarga yang tidak bersalah.
Maka itu, melalui fungsi pengawasan di DPR RI, diriya mendesak adanya sinergi yang lebih agresif antara Komisi XI dan Komisi III DPR RI bersama Komdigi, OJK, dan Polri.
"Bandar besar, penyedia teknologi transaksi, dan seluruh jaringan yang menikmati keuntungan dari bisnis haram ini harus ditindak dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang," tegasnya.
Menurutnya, selain penindakan hukum, harus juga didorong pembentukan Single Hotline atau layanan pengaduan terpadu.
"Negara tidak boleh kalah oleh mafia digital. Saya akan terus mengawal persoalan ini di parlemen agar ruang digital Indonesia menjadi lebih aman dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat," demikian Yasonna.