CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,06 persen untuk tahun 2026. Kota Batam menjadi wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi, yakni Rp5.357.982.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan penentuan upah minimum tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Formula penetapan masih mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah, meski dengan perubahan pada variabel alpha yang kini berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
"Setelah SK ditandatangani, akan kami sampaikan ke publik. Per 1 Januari 2026, seluruh UMP dan UMK di Indonesia dapat diberlakukan,” ujar Diky, Rabu (24/12/2025).
UMK Batam naik 7,38 persen dari sebelumnya Rp4.989.600. Sementara itu, UMP Kepri 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik Rp255.866 dari tahun 2025.
Terdapat tiga daerah yang UMK-nya berada di bawah angka UMP, yaitu Natuna, Lingga, dan Tanjungpinang. Berdasarkan PP 49, ketiganya wajib mengikuti besaran UMP Kepri mulai 1 Januari 2026 mendatang. Penyebabnya disebut karena inflasi di daerah-daerah tersebut yang cenderung rendah.
Untuk Upah Minimum Sektoral (UMS/UMSK), PP 49 memberikan opsi bagi kabupaten/kota untuk mengusulkan atau tidak, sesuai kondisi daerah masing-masing.
Berikut rincian upah minimum di Kepri tahun 2026:
· UMP Kepri: Rp3.879.520
· UMSP Kepri: Rp3.902.006