Lebih lanjut, OJK melarang keras praktik penagihan yang menggunakan ancaman, intimidasi, mempermalukan nasabah, atau dilakukan secara terus-menerus. Penagihan harus dilaksanakan dengan cara-cara yang beretika.
Di sisi lain, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan konsumen untuk bertanggung jawab atas kewajibannya.
"Konsumen bisa bertanggung jawab untuk membayar utangnya. Bukan hanya meminta untuk dilindungi sebagai hak konsumen," ujarnya mengutip CNBC Indonesia, Jumat (7/11/2025).
Friderica menyarankan nasabah yang mengalami kesulitan bayar untuk proaktif menghubungi lembaga keuangan dan mengajukan permohonan restrukturisasi. Meski keputusan akhir ada di tangan perusahaan, langkah ini dinilai lebih baik.
"Tapi daripada dicari-cari, mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," pungkas Friderica.