POHUWATO, CARAPANDANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menegaskan komitmennya dalam menindak aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polda Gorontalo. Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kini resmi memasuki tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Pohuwato.
Pelaksanaan tahap II dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) dan memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Leon Supit (27), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara;
2. Nirwan Melangi (34), warga Kabupaten Pohuwato;
3. Kisman D. Heda (40), warga Kabupaten Gorontalo;
4. Yusuf Mustapa (34), warga Kabupaten Gorontalo; dan
5. Imran Angguti (46), warga Kabupaten Pohuwato.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo AKBP Firman Taufik menjelaskan bahwa kelima tersangka diduga kuat melakukan kegiatan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IPR, atau IUPK).