Beranda Suara Senayan DPR Apresiasi Langkah Cepat Satgas Pangan Polri Ungkap dan Tetapkan Tersangka Kasus Beras Oplosan

DPR Apresiasi Langkah Cepat Satgas Pangan Polri Ungkap dan Tetapkan Tersangka Kasus Beras Oplosan

Menurutnya keberhasilan ini menjadi sinyal positif dalam  upaya melindungi konsumen dan penegakan hukum di sektor pangan.

0
Ilustrasi/ Istimewa

Legislator dari PKB ini juga mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta optimalisasi peran Badan Pangan Nasional dalam menjamin distribusi dan kualitas pangan yang adil dan merata.

Selanjutnya dia pun menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat, terutama menjelang masa-masa rawan inflasi pangan. “Perlu ada pengawasan terpadu, mulai dari hulu sampai hilir. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan praktik curang dan merugikan masyarakat kecil,” katanya.

Seperti diketahui, Satgas Pangan Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan. Penetapan tersangka itu dilakukan bertahap. Pertama pada Jumat 1 Agustus 2025, Satgas telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu, Karyawan Gunarso (KG), yang merupakan Direktur Utama PT Food Station (FS), RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Kedua pada Selasa 5 Agustus 2025, Satgas Pangan Polri menetapkan lagi tiga tersangka kasus beras oplosan dari PT Padi Internasional Makmur (PT PIM) yang memasarkan produk beras dengan merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. Ketiga tersangka itu adalah S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI sebagai kepala pabrik, dan DO selaku kepala quality control (QC). 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here