Selain itu dia juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengadaan ribuan unit laptop dan kendaraan bermotor untuk SPPG yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, bukan lelang terbuka sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Penunjukan langsung hanya boleh dalam kondisi darurat atau bernilai kecil. Pengadaan besar berskala nasional tentu tidak termasuk kategori itu,” tegasnya.
Ia meminta BGN menjelaskan dasar hukum dan rekomendasi LKPP atas keputusan tersebut, termasuk memastikan proses verifikasi vendor dilakukan secara transparan dan bebas konflik kepentingan. “Kami tidak ingin kasus seperti pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan terulang di BGN,” imbuhnya.
Meski demikian, Nurhadi tetap mengapresiasi langkah-langkah strategis BGN, termasuk capaian penyerapan anggaran sebesar 61,23 persen hingga triwulan ini, serta kolaborasi dengan kementerian dan pemerintah daerah dalam pencegahan kasus keracunan pangan.