Beranda Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Penulis H. Khasim - 21 April 2026 14:37 0 Kedua undang-undang yang telah disahkan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags DPR Pengesahan UU UUPPRT UUPSDK Pembantu Rumah Tangga Perlindungan Saksi dan Korban Berita Sebelumnya 'Superman: Man of Tomorrow' Sudah Masuk Proses Syuting Berita Berikutnya 10 Buah yang Tidak Boleh Dimakan saat Perut Kosong, ini Alasannya Gaes! LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Xi Jinping dan Kim Jong Un Bertekad Pererat Hubungan Diplomatik (2) Xi Jinping dan Kim Jong Un Bertekad Pererat Hubungan Diplomatik (1) Gus Idris Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual, Semua Terjadi di Konten "Sumpah Pocong" 3 Tips Jaga Quality Time dengan Anak untuk Orang tua yang Bekerja Dari Aspirasi ke Aksi: Mengapa Suara Kelompok Marginal Perlu Didengar Oleh Negara? Berita Terkait Berita Terkait Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur, Komisi X: Tata Kelola Dana BOS Perlu Dievaluasi Amir Fiqi - 15 Juni 2026 20:08 DPR Minta Penyimpangan Tata Kelola Program MBG Diusut Tuntas Amir Fiqi - 15 Juni 2026 19:31 Komisi IX DPR: Pastikan WNI Korban Penganiayaan Majikan di Malaysia Pulang dengan Selamat Soleh Way - 15 Juni 2026 18:35 DPR Dasco: Apresiasi Langkah BI Kurangi Pemakaiaan Dolar AS Soleh Way - 15 Juni 2026 11:47