Beranda Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Penulis H. Khasim - 21 April 2026 14:37 0 Kedua undang-undang yang telah disahkan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags DPR Pengesahan UU UUPPRT UUPSDK Pembantu Rumah Tangga Perlindungan Saksi dan Korban Berita Sebelumnya 'Superman: Man of Tomorrow' Sudah Masuk Proses Syuting Berita Berikutnya Hujan Temani Sebagian Besar Wilayah Indonesia Di Awal Mei LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Menkeu Purbaya: Tegaskan Tak Ada Rencana Pajak Kapal di Selat Malaka Trump: Penembakan di Acara Makan Malam Tak Akan Ganggu Perang Lawan Iran Kisah Teladan: Utsman bin Affan r.a. Sahabat Nabi yang Kaya Raya dan Sangat Dermawan Hindari dan Saling Jaga: 9 Alasan Pisah, yang Paling Sering Terjadi Bukan Cuma karena Tidak Cinta! Piala Wakil Walikota, Ajang Bergengsi Bekasi Menuju Kota Sport City Berita Terkait Berita Terkait DPR: Tawaran Haji tanpa Antre Itu Penipuan, Masyarakat Harus Hati-hati Amir Fiqi - 30 April 2026 22:01 DPR Usul Razia Besar-besaran Daycare Tidak Berizin Pascamaraknya Kasus Kekerasan Anak Habibi - 30 April 2026 20:15 DPR Nilai Penanganan Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Masih Bersifat Reaktif Amir Fiqi - 30 April 2026 19:10 Komisi IX DPR Netty: Berikan penyembuhan trauma bagi korban kecelakaan KA di Bekasi Soleh Way - 29 April 2026 22:25