Beranda Hukum dan Kriminal Eksekusi Eks Hotel Sultan Berlangsung Ricuh, 69 Orang Diamankan

Eksekusi Eks Hotel Sultan Berlangsung Ricuh, 69 Orang Diamankan

Kericuhan dipicu setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan GBK.

0
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh (Dandapala/Istimewa)

CARAPANDANG - Proses eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6) berlangsung ricuh. Aparat terpaksa menyemprotkan water cannon untuk membubarkan massa yang menolak eksekusi setelah terjadi pelemparan batu dan botol ke arah petugas.

Kericuhan dipicu setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan GBK.

Massa yang mengatasnamakan karyawan dan masyarakat pribumi berbaris di depan hotel dengan pagar berduri dan melempari petugas, memicu aksi saling dorong.

Polisi kemudian mengerahkan water cannon sehingga massa dipukul mundur.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.

Pengadilan menyatakan negara sebagai pemilik sah lahan tersebut dan Hak Guna Bangunan PT Indobuildco telah hapus demi hukum sejak 2023.

Pemerintah menyatakan tanah tersebut telah dibebaskan sejak 1959-1962 untuk Asian Games IV dan tidak pernah dijual kepada pihak mana pun.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyatakan pengambilalihan aset ini merupakan amanah menjaga kekayaan negara yang telah dikelola pihak lain selama 50 tahun.

Kuasa hukum PPKGBK Chandra M. Hamzah menegaskan proses eksekusi tetap berjalan dan saat ini masih dalam tahap pengosongan.

Dalam pengamanan, Polda Metro Jaya mengerahkan 3.161 personel gabungan TNI-Polri dan Pemda.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here