Pernyataan itu juga menekankan pentingnya menjaga kebebasan navigasi di perairan internasional dengan aturan hukum internasional yang relevan serta menahan diri dari melemahkan keamanan maritim.
Pernyataan bersama itu disampaikan oleh 23 negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Pakistan, Mesir, Yordania, Turki, Bahrain, Aljazair, Chad, Komoro, Djibouti, Gambia, Irak, Kuwait, Libya, Mauritania, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Oman dan Uni Emirat Arab.